Makalah Khitan

Posted by Unknown Label:


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang.
Dr Bertran Auvret dari Universitas Versailes, Prancis, dan koleganya di Arika Selatan meneliti lebih dari 15% pria yang sudah dikhitan dan 22% pria pria yang belum dikhitan terinfeksi virus HIV atau virus papiloma manusia ( human papiloma virus/ HPV ) yang menyebabkan kanker serviks. Mereka melaporkan, khitan dapat menghindarkan laki-laki dari ancaman virus HIV yang menular lewat hubungan seksual.
Lebih 33 juta orang di seluruh dunia terinfeksi AIDS, yang belum ada obat dan vaksinnya. HIV juga merupakan infeksi yang paling banyak disalurkan lewat hubungan seksual, dengan korbannya di AS sekitar 20 juta orang. Infeksi itu dapat berkembang menjadi kanker serviks yang memakan korban sekitar 200 ribu wanita setiap tahunnya.[1]
Oleh karena itu, betapa pentingnya khitan dalam kehidupan, tidak hanya untuk agama, tetapi juga untuk kesehatan.
2.      Rumusan Masalah.
1)      Pengertian khitan.
2)      Khitan bagi laki-laki.
3)      Khitan bagi perempuan.
4)      Hukum-hukum khitan.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Khitan
Saat buah hati bertambah usia, bertambah besar pula harapan ayah bunda pada dirinya. Ingin rasanya melihat sang permata tumbuh dalam didikan kesalehan. Datang saatnya sang anak menyaksikan tegaknya syariat pada dirinya. Tiba waktunya untuk melaksanakan khitan.
Tak kan asing telinga mendengar istilah khitan, walaupun kadang diungkapkan dengan kata lain, seperti sunatan, tetakan, atau yang lainnya. Bahkan sudah lazim mengadakan “pengantin sunat” yang telah teranggap sebagai adat di tengah masyarakat. Dengan arak-arakan yang memajang anak yang dikhitan di atas kuda yang berhias, dengan menggelar pertunjukan wayang semalam suntuk, atau memandikan si anak dengan air “bunga setaman” untuk menolak bala, ataupun acara lain yang “khas” di setiap daerah padahal itu bukan dari syariat Islam. Dan sebagaiamana pengertian khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi laki-laki), dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan). Atau Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Sesungguhnya khitan adalah bagian dari syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah n. Oleh karena itu, segala yang berkaitan dengan khitan, baik menyangkut pelaksanaan khitan maupun hal-hal lain seputar pelaksanaannya, semestinya berjalan pula di atas syariat.



2.      Khitan Bagi Laki-Laki.
Khitan pada anak laki-laki dilakukan dengan cara memotong kulup (qalfah/preputium) atau kulit yang menutupi ujung zakar. Minimal menghilangkan apa yang menutupi ujung zakar, dan disunnahkan untuk mengambil seluruh kulit di ujung zakar tersebut. Setelah mengetahui tata cara khitan, barangkali masih menyimpan permasalahan yang berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Haruskah menunggu sampai si anak mencapai baligh, ataukah justru harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan?
Sepupu Rasulullah n, ‘Abdullah bin ‘Abbas c pernah ditanya, “Sebesar siapa engkau ketika Nabi n wafat?” Beliau pun menjawab :
 “Ketika itu aku telah dikhitan.” Beliau juga berkata, “Mereka tidak mengkhitan seseorang kecuali setelah mencapai baligh.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6299)
Al-Imam al-Mawardi t menjelaskan, untuk melaksanakan khitan ada dua waktu, waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (sunnah). Waktu yang wajib adalah ketika seorang anak mencapai baligh, sedangkan waktu mustahab sebelum baligh. Boleh pula melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahiran. Juga disunnahkan untuk tidak mengakhirkan pelaksanaan khitan dari waktu mustahab kecuali karena ada uzur. (Fathul Bari, 10/355)
Dijelaskan pula masalah waktu pelaksanaan khitan ini oleh Ibnul Mundzir t. Beliau mengatakan, “Tidak ada larangan yang ditetapkan oleh syariat yang berkenaan dengan waktu pelaksanaan khitan ini. Juga tidak ada batasan waktu yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan khitan tersebut, begitu pula sunnah yang harus diikuti. Seluruh waktu diperbolehkan. Tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah. Kami juga tidak mengetahui adanya hujjah bagi orang yang melarang khitan anak kecil pada hari ketujuh.” (Dinukil dari al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1/352)
Yang juga tak lepas dari kaitan pelaksanaan khitan ini adalah masalah walimah khitan. Sebagaimana yang lazim di tengah masyarakat, setelah anak dikhitan, diundanglah para tetangga untuk menghadiri acara makan bersama. Mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya, bolehkah yang demikian ini diselenggarakan?
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t menyebutkan di akhir-akhir “bab Walimah” pada Kitab an-Nikah dalam syarah beliau terhadap kitab Shahih al-Bukhari tentang disyariatkannya mengundang orang-orang untuk menghadiri walimah dalam khitan. Beliau juga menyebutkan bahwa riwayat dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash z yang menyatakan:
 Kami tidak pernah mendatangi walimah khitan semasa Rasulullah n dan tidak pernah diadakan undangan padanya.”
Mungkin masih tersisa pertanyaan di benak ayah dan ibu, manakala mengingat buah hatinya menanggung rasa sakit, bolehkah memberikan hiburan kepadanya. Dikisahkan oleh Ummu ‘Alqamah:
 “Anak-anak perempuan saudara laki-laki ‘Aisyah dikhitan, maka ditanyakan kepada ‘Aisyah, ‘Bolehkah kami memanggil seseorang yang dapat menghibur mereka?’ ‘Aisyah mengatakan, ‘Ya, boleh.’ Maka aku mengutus seseorang untuk memanggil ‘Uda, lalu dia pun mendatangi anak-anak perempuan itu. Kemudian lewatlah ‘Aisyah di rumah itu dan melihatnya sedang bernyanyi sambil menggerak-gerakkan kepalanya, sementara dia mempunyai rambut yang lebat. ‘Aisyah pun berkata, ‘Cih, setan! Keluarkan dia, keluarkan dia!’.” (Dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad no. 945 dan dalam ash-Shahihah no. 722)
Atsar dari Ummul Mukminin ‘Aisyah x ini menunjukkan disyariatkannya memberikan hiburan kepada anak yang dikhitan agar dia melupakan sakit yang dirasakannya. Bahkan ini termasuk kesempurnaan perhatian ayah dan ibu kepada sang anak. Akan tetapi, tentu saja hiburan tersebut tidak boleh berlebih-lebihan sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, seperti menggelar nyanyian, menabuh alat-alat musik, dan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat. (Ahkamul Maulud, 113—114)
Semua ini tentu tak kan luput dari perhatian ayah dan ibu yang ingin membesarkan buah hatinya di atas ketaatan kepada Allah l dan Rasul-Nya n. Mereka berdua tak akan membiarkan sekejap pun dari perjalanan hidup mutiara hati mereka, kecuali dalam bimbingan agamanya.
3.      Khitan bagi wanita.
khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.[2]
Bagi wanita fungsi khitan adalah (di antaranya) untuk menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginannya (Klitoris) tidak dipotong bisa berbahaya, karena kalau tergesek atau tersentuh sesuatu dia cepat terangsang. Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A'Thiyyah), yang artinya: "Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." (HR: Abu Dawud)
Mengenai khitan bagi wanita ini memang kurang dikenal oleh sebagian besar masyarakat kita, namun semoga saja melalui informasi ini, kita mulai mengamalkannya dan bagi muslimah dengan profesi medis mulai mempelajari atau mendalami hal ini sehingga membantu umat Islam dalam melaksanakan khitan bagi kaum wanita, sehingga jangan sampai yang mengkhitan muslimah yang baligh adalah para lelaki.
Sebuah kekhawatiran apabila tidak di khitan bagi wanita adalah akan menyebabkan menjadi salah satu pendorong dia menjadi lesbian. Maka dari itu Islam memerintahkan agar menstabilkan syahwatnya dengan cara khitan
4.      Hukum khitan.
1)      Ulama-Ulama Yang Mengatakan Wajib
Imam Nawawi (al-Majmu’ (1/301) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi menekankan bahwa jumhur itu mewakili mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian Malikiah. Pendapat ini turut didukung oleh Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithi (ahkamul Jiraha wa Tibbiyah (168)) dan salafi Syam pimpinan al-Albani.
Kalau menurut Imam Ibn Qudamah (al-Mughni 1/85) malah lain lagi. Menurut beliau jumhur menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki tapi dianjurkan (mustahab) bagi perempuan. Imam Qudamah malah mendakwa bahwa jumhur itu mewakili sebagian Hanbilah, sebagian Maliki dan Zahiri. Pendapat Ibn Qudamah disetujui oleh Syaikh Ibn Uthaimiin.[3]
Disini kita bisa melihat bahwa istilah jumhur (mayoritas) itu sendiri tidak sama antara Imam Ibn Qudamah dan Imam Nawawi.
Dalil-dalil yang mereka pakai untuk menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib adalah sebagai berikut.
a.       Dalil dari Al’Quran
a)      Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya (Al’Quran 2:124). Menurut Tafsir Ibn Abbas, khitan termasuk ujian ke atas Nabi Ibrahim dan ujian ke atas Nabi adalah dalam hal-hal yang wajib (al-Fath, 10:342).
b)      Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan (Al’Quran 16:123). Menurut Ibn Qayyim (Tuhfah, 101), khitan termasuk dalam ajaran Ibrahim yang wajib diikuti sehingga ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
b.      Dalil Hadith
a)      Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, “Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah.” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani]. Hadith ini dinilai dha’if oleh manhaj mutaqaddimin.
b)      Dari az-Zuhri, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah dewasa.” Komentar Ibn Qayyim yang memuatkan hadith di atas dalam Tuhfah, berkata walaupun hadith itu dha’if, tapi ia dapat dijadikan penguat dalil.
c.       Atsar Salaf
a)      Kata Ibn Abbas, ” al-Aqlaf (orang belum khitan) tidak diterima solatnya dan tidak dimakan sembelihannya.” (Ibn Qayyim, Tuhfah) dalam versi Ibn Hajar “Tidak diterima syahadah, solat dan sembelihan si Aqlaf (org belum khitan)”.
Itulah dalil-dalil yang dipegang oleh mayoritas fuqaha yang menyatakan khitan itu wajib.
2)      Ulama-Ulama Yang Mengatakan Sunnat
Pendapat ini didukung oleh Hanafiah dan Imam Malik. Syeikh al-Qardhawi menyetujui pendapat ini dan berkata, “Khitan bagi lelaki cuma sunnah syi’ariyah atau sunnah yang membawa syi’ar Islam yang harus ditegakkan. Ini juga pendapat al-Syaukani. (Fiqh Thaharah)
a.        Dalil Hadith
a)      Dari Abu Hurayrah ra: “Perkara fitrah ada lima: berkhitan….” (Sahih Bukhari-Muslim). Oleh kerana khitan dibariskan sekali dengan sunan alfitrah yang lain, maka hukumnya adalah sunat juga. (al-Nayl oleh Syaukani).
b)      “Khitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita.” (HR Ahmad, dinilai dha’if oleh mutaqaddimin dan mutaakhirin seperti al-Albani). Jika hadith ini sahih barulah isu hukum wajib dan sunat dapat diselesaikan secara muktamad. Sayangnya hadith yang begini jelas adalah dha’if.
Jadi pendapat mana yang lebih rajih? Wajib atau sunat?
Pendapat paling kuat adalah sunat seperti yang ditarjih oleh al-Qardhawi dalam Fiqh Thaharah. Ini kerana millat Ibrahim itu tidak ditujukan kepada kita. Sedangkan hadith-hadith sahih dalam Bukhari-Muslim lebih menjurus kepada hukum sunnat bukan wajib. Dengan itu pendapat minoriti yaitu Hanafi lebih diungguli.
Walaupun syeikh Al-Qardhawi berpendapat sunnah, tapi menurut beliau khitan merupakan sunnah yang harus ditegakkan untuk membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Ini beliau tegaskan dalam buku beliau yang berjudul Fiqh Thaharah hal. 171:
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat khitan adalah sunnah dikalangan laki-laki bukan wajib. Namun ia termasuk sunnah fitrah dan salah satu syiar Islam. Maka jika ada satu negeri yang dengan sengaja meninggalkannya, orang-orang di tempat itu wajib untuk diperangi oleh imam kaum muslimin. Sebagaimana jika ada sebuah negeri yang dengan sengaja meninggalkan adzan. Yang mereka maksud adalah sunnah-sunnah syiar yang dengannya kaum muslimin berbeda dengan kaum lain.
Beliau mengatakan bahwa khitan sebagai sunnah syi’ariyah sebenarnya lebih mendekati wajib dimana orang yang meninggalkannya harus diperangi.
Kalau kita perhatikan, kedua-dua pendapat itupun menyuruh untuk bersunat. Cuma dalam implementasinya agak sedikit berbeda terutama kalau dakwah yang berhubungan dengan non-Muslim. Bagi non-Muslim yang tertarik masuk Islam, menurut pendapat yang mengatakan wajib sunat, non-Muslim itu harus sunat dulu. Ini yang menyebabkan mereka ketakutan, dan takut masuk Islam.
Tapi kalau memakai pendapat bahwa sunat itu adalah sunnah yang harus ditegakkan tapi bukan wajib, maka non-Muslim itu tidak dipaksa untuk sunat dulu sebelum masuk Islam. Berikan waktu baginya untuk belajar Islam terlebih dahulu. Pada suatu saat, setelah mengetahui hukum khitan dan tata cara khitan yang modern yang tidak menyakitkan, maka non-Muslim yang telah menjadi Muslim itupun tergerak untuk berkhitan.
Jadi menurut Syeikh Dr. Yusuf al-Qhardawi lagi, bahwa pandangan yang mengatakan bahwa khitan itu wajib bisa jadi merupakan pendapat yang terlalu keras bagi orang-orang yang masuk Islam. Beliau menceritakan pembicarannya dengan seorang mentri agama Indonesia dulunya:
Mentri Agama Republik Indonesia pernah mengatakan kepada saya, saat saya untuk pertama kalinya mengadakan kunjungan ke negeri itu pada tahun tujuh puluhan di abad dua puluh; Sesungguhnya ada banyak suku di Indonesia yang akan masuk Islam. Kemudian setelah pemimpin mereka datang menemui pimpinan agama Islam untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam ritual agama Islam agar mereka bisa masuk dalam agama Islam. Maka jawaban yang diberikan oleh pemimpin agama Islam saat itu tak lain adalah dengan mengatakan: Hal pertama kali yang harus dilakukan adalah hendaknya kalian semua harus dikhitan! hasilnya mereka sangat ketakutan akan terjadinya penyunatan massal berdarah dan mereka berpaling dari Islam. Akibatnya kaum muslimin mengalami kerugian yang besar dan mereka tetap menganut paham animisme. Ini karena madzhab yang mereka pakai adalah madzhab Imam Asy-Syafi’i, satu madzhab yang keras dalam masalah khitan.[4]








BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan.
Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut.
Selain sebagai menjalankan syariat islam sebagaimana yang kita ketahui, khitan disini sangat berguna bagi kesehatan, salah satunya sebagai pencegah dari terjangkitnya penyakit yang sangat bahaya, yaitu HIV AIDS yang mungkin sangat sulit untuk sembuh.











DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar